Rabu, 05 Desember 2012

Negara



A.           Pendahuluan
Sering kita jumpai di berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua, yang terdiri dari berbagai profesi dan ras yang berbeda, mendengar dan berbicara tentang negara, serta apa yang berkaitan dengan negara, akan tetapi mereka belum mengenal atau mengetahui persis definisi dan pengertian negara itu sendiri. Padahal mereka sering menjumpai bahkan membahasnya dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Sebagai warga negara, alangkah pentingnya jika kita mengetahui dan memahami tentang arti negara dan hal-hal yang terkait di dalamnya, maka kami berinisiatif untuk merangkai tulisan dalam sebuah makalah yang berjudul “Negara”, dengan tujuan agar kita dapat mengetahui secara detail dan menyeluruh pengertian tentang tanah yang kita pijaki saat ini, yang kita kenal dengan sebutan negara.

B.            Konsep dasar tentang negara
·    Pengertian Negara
Negara adalah terjemahan dari beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis) secara triminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian negara berdasarkan beberapa pendapat para ahli :
1.    Roger F.Soultau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.    George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
3.    Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Jadi dapat kita simpulkan dari berbagai pendapat di atas bahwa negara adalah bak sebuah wadah yang dapat menaungi, menampung dan mengikat berbagai organisasi kekuasaan yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala persoalan yang terdapat atau dihadapi oleh kelompok masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Sebuah negara memiliki tujuan sesuai model negara tertentu dalam konsep dan ajaran plato. Tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan sebuah negara bergantung pada karakteristik penghuni wilayah dan model negara tersebut, karena setiap manusia memiliki asupan pemikiran dan pendapat yang berbeda, dan dari situlah tujuan negara dibangun melalui kesepakatan antar warga negara yang disahkan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang agar tercipta sebuah keharmonisan antar bangsa.
C.           Unsur-Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu : rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M,D disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international yang oleh Mahmud disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut :
1.        Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu, meliputi :
a.       Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
b.      Bukan Penduduk
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu, misalnya : wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
c.       Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
d.      Bukan Warga Negara
Bukan warga negara adalah mereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya.
2.      Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu negara meliputi:
       a)      Daratan
Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu negara dengan negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara negara dapat berupa:
·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·         Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.

     (b)      Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·         Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·         Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·         Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·         Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
(c)      Udara
      Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
3.      Pemerintah
            Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi.
4.      Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara.hal ini bersifat deklaratif ,bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.ada dua pengakuan suatu Negara yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu pengakuan atas suatu Negara.pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsure utama Negara neegara ( wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh penngakuan de jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga sedunia.hak kewajiban di maksad adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
D.           Teori Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah Negara. Diantara teori-teori tersebut adalah :
1. Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, Jhon Locke, dan J .J Rousseu.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Status Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan meyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik diantara warga negara bersandar pada alasan inilah Negara didirikan.
Menurut Locke penyelenggaraan negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara. Pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c. Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda Hobbes dan Locke, menurut rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik,. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai pemimpin organisasi negara dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangan ini, Rosseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang berdaulatnya berada ditangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja ini mengklaim sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata negara islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3. Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat mealui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negara, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuaatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
Teori ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata dimasa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak ditentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di kategorikan ke dalam jenis ini.
E.            Bentuk-Bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam kosep dan teori modern, negara terbagi dalam 2 bentuk : Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan : Sentral dan Otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan kesempatan untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke dalam model ini.
2.   Negara serikat
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada negara serikat.
Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan dalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.       Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan negara hanya sebatas simbol negara.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
F.    Kesimpulan
Definisi Negara secara umum adalah sebuah wadah yang dapat menaungi, menampung dan mengikat berbagai organisasi kekuasaan yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala persoalan yang terdapat atau dihadapi oleh kelompok masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Tujuan sebuah negara bergantung pada karakteristik penghuni wilayah dan model negara tersebut, karena setiap manusia memiliki asupan pemikiran dan pendapat yang berbeda, dan dari situlah tujuan negara dibangun melalui kesepakatan antar warga negara yang di-sahkan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang agar tercipta sebuah keharmonisan antar bangsa, seperti :
  1. Bertujuan untuk memperluas kekuasan
  2. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
  3. Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
 Unsur-unsur Negara adalah:                                     
1.      Unsur konstitutif :
a.        Adanya rakyat
b.      Adanya wilayah
c.       Adanya pemerintah
2.      Unsur deklaratif :
a.       Adanya pengakuan dari negara lain.
Bentuk-bentuk negara :
1.      Negara kesatuan
a.       Sistem Sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.
b.    Sistem Desentralisasi (Otonomi) adalah kesempatan bagi kepala daerah untuk memerintah wilayahnya sendiri.

2.      Negara serikat
a.       Monarki adalah model pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu.
b.      Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari     golongan atau kelompok tertentu.
c.  Demokrasi adalah pemerintahan yang bersandar pada keaulatan rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).




DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A. dan Rozak, Abdul. Pendidikan Kewargaan, Edisi-III. Jakarta : Kencana, 2008
Basyir Kunawi, dkk. Civic Education, Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar