A.
Pendahuluan
Sering kita jumpai di berbagai
kalangan masyarakat, baik dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang
tua, yang terdiri dari berbagai profesi dan ras yang berbeda, mendengar dan
berbicara tentang negara, serta apa yang berkaitan dengan negara, akan tetapi
mereka belum mengenal atau mengetahui persis definisi dan pengertian negara itu
sendiri. Padahal mereka sering menjumpai bahkan membahasnya dalam kehidupan
sehari-hari mereka.
Sebagai warga negara, alangkah
pentingnya jika kita mengetahui dan memahami tentang arti negara dan hal-hal
yang terkait di dalamnya, maka kami berinisiatif untuk merangkai tulisan dalam
sebuah makalah yang berjudul “Negara”, dengan tujuan agar kita dapat mengetahui
secara detail dan menyeluruh pengertian tentang tanah yang kita pijaki saat
ini, yang kita kenal dengan sebutan negara.
B.
Konsep
dasar tentang negara
· Pengertian
Negara
Negara adalah
terjemahan dari beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan Jerman),
atau etat (Prancis) secara triminologi negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian negara berdasarkan beberapa pendapat para ahli :
1. Roger
F.Soultau: Negara adalah alat (agency)
atau wewenang atau authority
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George
Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berkediaman dalam wilayah tertentu.
3. Carl
Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi
dirinya dalam wilayah tertentu.
Jadi
dapat kita simpulkan dari berbagai pendapat di atas bahwa negara adalah bak
sebuah wadah yang dapat menaungi, menampung dan mengikat berbagai organisasi
kekuasaan yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala persoalan yang
terdapat atau dihadapi oleh kelompok masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
· Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasan
dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam antara lain:
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b.
Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Sebuah negara memiliki tujuan
sesuai model negara tertentu dalam konsep dan ajaran plato. Tujuan adanya negara
adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan
sebagai makhluk sosial. Menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan
Agustinus tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam konteks negara Indonesia,
tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan
penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia
merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum,
membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan sebuah negara bergantung
pada karakteristik penghuni wilayah dan model negara tersebut, karena setiap
manusia memiliki asupan pemikiran dan pendapat yang berbeda, dan dari situlah
tujuan negara dibangun melalui kesepakatan antar warga negara yang disahkan
oleh pemerintah atau pihak yang berwenang agar tercipta sebuah keharmonisan
antar bangsa.
C.
Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu : rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh
Mahfud M,D disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang
dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international
yang oleh Mahmud disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk
lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, berikut akan
dijelaskan masing-masing unsur tersebut :
1.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan
suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan
bersama-sama mendiami wilayah tertentu, meliputi :
a.
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
b.
Bukan Penduduk
Bukan penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
negara itu, misalnya
: wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
c.
Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
d.
Bukan Warga
Negara
Bukan warga negara adalah mereka
yang mengakui negara lain sebagai negaranya.
2. Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu negara meliputi:
a) Daratan
Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara suatu negara dengan negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara negara dapat berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·
Batas menurut
geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
(b)
Lautan
Menurut
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
Negara sebagai berikut:
·
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan
atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·
Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas
laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau batas laut
selebar 24 mil laut dari garis dasar.
·
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam
batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap
para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·
Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200
mil di lautan bebas.
·
Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan
yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
(c)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
3.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya
sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara
yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan
perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang
beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara
dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik
dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan
pemerintahan sistem
parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur
negara lainnya, konstitusi.
4. Pengakuan
Negara lain
Unsur pengakuan Negara lain hanya
bersifat menerangkan tentang adanya Negara.hal ini bersifat deklaratif ,bukan
konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.ada dua pengakuan suatu Negara yakni
pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu pengakuan
atas suatu Negara.pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu
masyarakat politik telah memenuhi tiga unsure utama Negara neegara (
wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh penngakuan de
jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga
sedunia.hak kewajiban di maksad adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan
sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
D.
Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena berlangsungnya
berdasar pada kontrak-kontrak antara warga negara dengan lembaga negara.
Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, Jhon Locke, dan J .J
Rousseu.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia
terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Status
Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes
keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi
sebaliknya keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa
hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di
dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan
meyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan yang disebut negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat
keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai
suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara
individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan
alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa
keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak
adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini
unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik diantara
warga negara bersandar pada alasan inilah Negara didirikan.
Menurut Locke penyelenggaraan negara
atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar
pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara. Pandangan Locke ini
merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah
mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan
perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan
hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh
masing-masing individu.
c. Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda Hobbes dan Locke, menurut
rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk
meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi
politik,. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan
hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai
pemimpin organisasi negara dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang
berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak
lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangan ini, Rosseau dikenal
sebagai peletak dasar bentuk negara yang berdaulatnya berada ditangan rakyat melalui
perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal
sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan
rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan
wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan
istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun di belahan
dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan
para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk
membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan
bahwa hak pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Mereka
mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja ini
mengklaim sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan
kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model
ini ditentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka,
raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka
beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata negara islam,
pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal
Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau
bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard),
raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa
dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus
mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada
Allah. Paham teokrasi islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam
sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang
menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama
(church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di
barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti
kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis
muslim, kekuasaan dalam islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada Allah
maupun rakyat.
3. Teori
Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan
bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat mealui penjajahan.
Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari
terbentuknya sebuah negara, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu
kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara.
Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuaatan dimana
sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
Teori ini berasal dari kajian
Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif,
dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan.
Bentuk penaklukan yang paling nyata dimasa modern adalah penaklukan dalam
bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa
penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara-negara baru yang
kemerdekaannya banyak ditentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan
Brunei Darussalam bisa di kategorikan ke dalam jenis ini.
E.
Bentuk-Bentuk
Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda,
secara umum dalam kosep dan teori modern, negara terbagi dalam 2 bentuk :
Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1. Negara
kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu
negara
yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya negara kesatuan ini terbagi
dalam dua macam sistem pemerintahan : Sentral dan Otonomi.
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan
presiden soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
b. Negara
kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan
kesempatan untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal
dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan
pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan
ke dalam model ini.
2.
Negara serikat
Negara serikat atau federasi adalah
merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari
sebuah negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan
sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada negara serikat.
Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana
dan mekanisme pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan dalam tiga kelompok:
Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
praktiknya, monarki memilki dua jenis yaitu monarki absolute dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini
adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan
yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini
adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa negara seperti Malaysia,
Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini,
kedudukan negara hanya sebatas simbol negara.
b. Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintah model
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum (pemilu).
F. Kesimpulan
Definisi Negara secara umum adalah sebuah
wadah yang dapat menaungi, menampung dan mengikat berbagai organisasi kekuasaan
yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala persoalan yang terdapat
atau dihadapi oleh kelompok masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.
Tujuan
sebuah negara bergantung pada karakteristik penghuni wilayah dan model negara
tersebut, karena setiap manusia memiliki asupan pemikiran dan pendapat yang
berbeda, dan dari situlah tujuan negara dibangun melalui kesepakatan antar
warga negara yang di-sahkan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang agar
tercipta sebuah keharmonisan antar bangsa, seperti :
- Bertujuan untuk memperluas kekuasan
- Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
- Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Unsur-unsur Negara adalah:
1. Unsur konstitutif :
a. Adanya rakyat
b. Adanya wilayah
c. Adanya pemerintah
2. Unsur deklaratif :
a. Adanya pengakuan dari negara lain.
Bentuk-bentuk negara :
1. Negara kesatuan
a. Sistem Sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.
b. Sistem Desentralisasi (Otonomi)
adalah kesempatan bagi kepala daerah untuk memerintah wilayahnya sendiri.
2. Negara serikat
a. Monarki adalah model pemerintahan
yang dipimpin oleh raja atau ratu.
b. Oligarki adalah pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu.
c. Demokrasi adalah pemerintahan yang
bersandar pada keaulatan rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A. dan Rozak, Abdul. Pendidikan
Kewargaan, Edisi-III. Jakarta : Kencana, 2008
Basyir Kunawi,
dkk. Civic Education, Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011.